Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, saat ini telah memberikan larangan tegas terhadap pengangkatan pegawai baru, khususnya pegawai honorer, karena saat ini jalur yang sah, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurut Zudan,  kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali kepegawaian di sektor pemerintahan yang dianggap sudah berlebihan, termasuk tenaga administrasi yang dinilai sudah banyak.

“Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak. Sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi,” ujar Zudan.

Ia kembali menegaskan, kepala daerah terpilih dilarang melakukan pengangkatan pegawai baru dan akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat akan dijatuhkan jika tetap dilaksanakan pengangkatan pegawai baru atau honorer.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai honorer. Tapi bagi pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus yang dianggap hanya akan memboroskan anggaran.

Zudan mengingatkan kepala daerah terpilih harus berhati-hati dalam mengelola anggaran dan harus berdampak positif bagi efisiensi pemerintahan.

“Jangan mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menambah beban anggaran. Itu akan habis-habis anggaran saja,” jelasnya.

Menurut Prof. Zudan, untuk kebutuhan pegawai yang diperlukan oleh pemerintah daerah, jalur pengangkatan yang sah adalah melalui proses CPNS.

Pemerintah pusat akan membuka kesempatan bagi pemprov maupun pemkab yang membutuhkan pegawai melalui rekrutmen CPNS, baik untuk jenjang pendidikan S1, S2, maupun S3.

Baca Juga:  Kapan Awal Puasa 2025? Berikut Pendapat Pemerintah, NU dan Muhmmadiyah;